Memiliki emas atau perhiasan? Ketahui kapan emas wajib dizakati dan cara menghitung zakatnya dengan tepat.
Nisab Zakat Emas
Emas wajib dizakati jika telah mencapai nisab 85 gram dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Jenis Emas yang Wajib Dizakati
- Emas Batangan/Investasi: Wajib dizakati tanpa ada pengecualian
- Emas Perhiasan: Ada perbedaan pendapat ulama:
- Menurut Imam Syafi'i, Maliki, dan Hanbali: Wajib dizakati
- Menurut Imam Hanafi: Tidak wajib jika dipakai
Cara Menghitung
Rumus: Jumlah emas (gram) × Harga emas per gram × 2.5%
Contoh:
Ibu Siti memiliki emas 100 gram. Harga emas saat ini Rp 1.000.000/gram.
Zakat yang harus dibayar:
100 gram × Rp 1.000.000 × 2.5% = Rp 2.500.000
Catatan Penting
- Emas yang belum mencapai nisab tidak wajib dizakati
- Zakat bisa dibayar dalam bentuk uang atau emas
- Hitung semua emas yang dimiliki (perhiasan + batangan)